| 40 Produk Perumahan Daftar Sertifikasi |
| Thursday, 30 April 2009 09:17 | |
|
SEMARANG- Sebanyak 40 produk perumahan didaftarkan sertifikasi legal layak jual, menyusul maraknya penipuan yang menawarkan perumahan ilegal oleh pengembang tak berizin. Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jateng Sudjadi mengatakan, gagasan ini diluncurkan pada Maret lalu untuk meminimalisir kerugian akibat sertifikat tanah yang ilegal tetapi diperjualbelikan dalam bentuk bangunan rumah ataupun kapling. ”Karena masih baru, belum ada pengembang yang memperoleh sertifikasi atas produknya karena sebagian prosesnya masih berjalan,” jelas Sudjadi di sela pembukaan Ekspo REI Jateng II di Mal Ciputra Semarang, kemarin. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Badan Pertanahan Nasional dan mendapat respons positif. Mengingat satu pengembang biasanya memiliki lebih dari satu produk perumahan, maka sertifikasi yang dimiliki bisa saja lebih dari satu. Saat ini jumlah anggota REI Jateng mencapai 215, tahun lalu hanya 180 pengembang. ”Lebih baik bergabung dengan REI agar kepercayaan masyarakat bisa didapat serta menjaga kredibilitas pengembang di mata masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, ekspo REI kali ini digelar di saat situasi ekonomi relatif membaik dan suku bunga kredit mengalami penurunan. Antusiasme pengembang juga jauh lebih banyak ketimbang ekspo sebelumnya. Menurut Ketua panitia Dibya K Hidayat, dari 22 pengembang sebelumnya sekarang tercatat 24 pengembang ikut serta ditambah Bank CIMB Niaga yang menawarkan bunga cukup kompetitif. Dibya menuturkan, pada ekspo yang digelar empat kali setahun biasanya grafik penjualan ekspo kedua akan bergerak naik dibandingkan awal tahun. ”Ekspo Februari lalu penjualan hanya 43 unit sedangkan pameran akhir Desember 2008 bisa menjual 170 unit. Akhir tahun dan awal tahun memang jeblok, tapi lebih baik membeli rumah sekarang mengingat suku bunga yang bersahabat serta harga yang masih belum naik,” terangnya. (Suara Merdeka) |

